Klikqq.com - Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyebut
bahwa bahwa per 1 Juli 2018 rokok elektronik atau yang kerap disebut
Vape akan dikenai cukai. Kebijakan tersebut bahkan sudah mulai
disosialisasikan dari sekarang.
"Untuk e-cigarette atau electric
cigarette (vape) sudah diputuskan oleh pemerintah akan dikenakan cukai
pada 1 juli 2018 sebesar 57 persen dari harga jual eceran dan ini akan
disosialisasikan terus," kata Heru.
Pemerintah merasa perlu untuk mengenakan cukai guna membatasi konsumsi vape atas nama kesehatan.
Berdasarkan
riset yang dipublikasikan di JAMA Pediatrics, seperti yang dikutip dari
The Verge, mereka yang menggunakan vapor dengan konsentrasi nikotin
lebih tinggi akan cenderung tetap merokok rokok biasa.
Buruknya, kebiasaan vaping juga masih berlanjut. Padahal, kebanyakan orang beralih dari rokok dengan melakukan vaping.
Seperti
yang diketahui, liquid dari vaporizer juga mengandung nikotin. Bedanya
dengan rokok, merokok vapor tidak membuat kita terpapar bahaya TAR
karena vapor tidak memiliki kandungan berbahaya tersebut.
Vapor
sendiri sudah terbukti secara ilmiah tidak bebas risiko. Berbagai risiko
seperti meningkatkan risiko penyakit jantung dan juga kanker, membuat
vapor mirip seperti rokok biasa.
Berikut merdeka.com merangkum sejumlah fakta di balik pengenaan cukai pada vape tahun depan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, selain didukung penuh oleh pemerintah, Heru juga mengklaim keputusan ini telah mendapat dukungan penuh dari kalangan masyarakat. Sebab, dengan harga yang murah masyarakat resah dengan penyalahgunaan rokok elektronik tersebut.
"Dengan bea cukai diharapkan ini tidak salah konsumsi atau tidak dikonsumsi oleh yang di luar memang yang diperbolehkan misalnya anak-anak SD kemarin mereka mengonsumsi ini secara bergantian dan mungkin juga mereka membeli secara patungan. Nah ini dengan harga yang dikoreksi dengan cukai ini akan ada pembatasan-pembatasan lanjutan," ujarnya.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menegaskan, bukan pendapatan yang dikejar oleh pemerintah melalui kebijakan tersebut. Namun, pengendalian konsumsi agar tidak disalahgunakan oleh pengguna yang tidak seharusnya.
"Kita tidak fokus pada berapa jumlah penerimaan tetapi apakah rokok baik yang konvensional maupun yang elektrik ini betul-betul sudah bisa dikendalikan konsumsinya? dalam arti dia dikonsumsi oleh orang-orang yang memang diperkenankan atau dengan kata lain tidak dikonsumsi oleh di luar itu seperti anak-anak."
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan potensi penerimaan cukai dari rokok elektronik sangat kecil sehingga regulasinya tidak akan dibuat berdiri sendiri namun akan dimasukkan ke dalam golongan hasil tembakau lainnya.
"Ini keputusan bersama yang nanti secara resmi akan diajukan oleh pemerintah. Inilah keputusan bersama pemerintah ini bukan semata-mata keputusan oleh kementerian keuangan."
Langkah pemerintah dalam memberlakukan cukai rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen diapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, rokok elektrik dinilai bukan merupakan tradisi masyarakat Indonesia.
"Saya setuju dengan langkah pemerintah mengenakan cukai 57 persen terhadap vape atau rokok elektrik karena tradisi rokok elektrik bukan tradisi masyarakat Indonesia," ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun.
5. Vape berpotensi matikan industri rokok konvensional
Misbakhun menegaskan tradisi merokok masyarakat Indonesia merupakan rokok kretek. Di mana, tembakaunya adalah produk tembakau petani Indonesia yang dikerjakan secara manual sebagai sigaret kretek tangan yang banyak menyerap tenaga kerja dan mengangkat harkat hidup dan ekonomi rakyat Indonesia.
"Untuk itu kegiatan vape bisa mengganggu konsumsi rokok kretek Indonesia dan mengganggu tradisi merokok kretek di Indonesia," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar