Pelaku penganiayaan anak kandung di Kampung Kubang, Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat diciduk polisi. Pelaku berhasil diciduk jajaran Polsek Bayang, Jumat kemarin.
Pelaku bernama Desrianto (40), tega menganiaya anaknya, Bunga Annisa (18) cuma gara-gara meminta restu pernikahan kepada pelaku. Kapolsek Bayang AKP Khairil Medians mengatakan, korban mengalami luka robek di kepala dan jari tangannya membiru.
"Koban mengaku dianiaya menggunakan tangkai sapu. Karena terjerat pidana, pelaku kita ciduk sekitar 00.15 WIB di kediamannya di Kampung Kubang," jelas Khairil Mardians kepada merdeka.com, Sabtu (6/1).
Akibat perbuatan pelaku, korban terpaksa menjalani perawatan. Karena sejumlah luka yang dialami cukup serius.
"Ulah pelaku anaknya sendiri dirawat intensif di Puskesmas Pasar Baru, Bayang. Karena korban cukup serius untuk ditangani," tuturnya.
Pelaku dijerat UU nomor 23 tahun 2004, Pasal 44 jo pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. "Dengan itu pelaku sudah kita tahan akibat perbuatannya sejak Jumat kemarin, untuk diproses secara hukum," terangnya.
0 komentar:
Posting Komentar