Pengadilan Malaysia memberikan hukuman penjara selama 150 tahun kepada seorang perempuan di Johor Bahru karena melakukan tindakan prostitusi dengan melibatkan anaknya yang masih di bawah umur.
Seperti dilaporkan The Star Online, Senin (13/11/2017),
wanita berusia 39 tahun ini diganjar vonis yang sangat berat karena
terbukti bersalah “menjual” kedua putrinya sebagai PSK.
Wanita
yang tidak disebutkan identitasnya ini mengaku bersalah atas 10 dakwaan
yang masing-masing ancaman hukumannya selama 10 tahun.
Proses
persidangan membuktikan, pelaku dengan tega memaksa dua putrinya yang
masing-masing baru berusia 10 dan 13 tahun untuk melayani nafsu berahi
seorang pria Banglades awal Oktober lalu di sebuah hotel di pusat kota
Johor Bahru.
Yang semakin memilukan, perbuatan yang mengoyak hati nurani ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berkali-kali.
Kedua putrinya yang masih di bawah umur tersebut dipaksa untuk
melayani pria Banglades itu selama 5 hari pada tanggal 1, 4, 5, 6, dan 7
Oktober.
Si ibu memasang tarif sebesar 50 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 162.000, untuk satu sesi bercinta dengan kedua putrinya itu.
Perempuan itu kemudian menyaksikan aksi bercinta kedua putrinya itu dengan pelanggan yang sudah membayar.
Selama persidangan, pelaku memelas dan memohon agar hakim meringankan hukumannya dengan menjatuhkan denda.
Alasannya, dia masih harus merawat dua anaknya yang ada di rumah, masing-masing berusia 4 dan 5 tahun.
Namun, hakim Kamarudin Kamsun menolak mentah-mentah permohonan perempuan yang menjadi orangtua tunggal tersebut.
Perbuatan pelaku tercium kepolisian Malaysia yang menciduknya pada 25
Oktober lalu dari apartemennya di Senai, salah satu distrik di negara
bagian Johor.
Adapun kedua putri malang itu adalah buah hatinya dari pernikahan keempat dan kelimanya.
Kamis, 04 Januari 2018
Home »
BERITA TERKINI
» Jadikan Putrinya PSK, Wanita Malaysia Ini Dipenjara 150 Tahun
0 komentar:
Posting Komentar