Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum
(Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan
penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan kepolisian yang dilayangkan
anggota Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Advokat Cinta Tanah Air
(ACTA) Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor LP/1232/XII/2016/Bareskrim
pada 14 Desember 2016.
"Benar (penyelidikan laporan kasus Ahok
dihentikan). Itu bukan penyidikan, tapi masih di giat penyelidikan,"
ujar Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi saat
dikonfirmasi, Jakarta, Senin 29 Januari 2018.
Penghentian kasus ini juga diketahui dari Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/78-Subdit I/I/2018/Dit
Tipidum yang ditujukan kepada Novel pada Rabu, 24 Januari 2018.
Pada SP2HP itu, objek perkara dalam laporan ialah terkait pernyataan yang disampaikan Ahok
saat membacakan eksepsi selaku terdakwa kasus penistaan agama dalam
persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13
Desember 2016 lalu.
Penghentian kasus dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi
dan digital forensik serta melakukan gelar perkara pada 6 September
2017.
Ahok Buat Atas Perintah Hukum
Dari hasil gelar perkara disimpulkan, ucapan Ahok disampaikan dalam sebuah eksepsi atau tangkisan yang dibuat atas perintah hakim. Oleh karena itu, Ahok sah menyampaikan kalimat pembelaan.
Selain itu, pernyataan Ahok yang dituangkan dalam sebuah eksepsi adalah hak terdakwa dan dijamin KUHAP. Sepanjang disampaikan dalam persidangan dan tidak ditegur oleh hakim, itu tidak bisa disebut tindak pidana.
"Dengan demikian, bahwa apa yang dilakukan terlapor bukan merupakan tindak pidana," ucap Daddy.
0 komentar:
Posting Komentar