MIKISLOT

testing-selesai

Selasa, 28 November 2017

Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Ahmad Dhani

https://cantikqq.com/?ref=alvaro16
WowKeren.com - Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus Tweet ujaran penghinaan.

Ya, Dhani dilaporkan oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu usai menuliskan Tweet soal pendukung penista agama perlu diludahi.

Akibat Tweet-nya ini, Dhani dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Jakarta Selatan, Iwan Kurniawan menyebutkan bahwa suami Mulan Jameela itu dijerat UU ITE Pasal 28 dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Dijerat UU ITE Pasal 28," kata Iwan Kurniawan seperti dilansir Detik, Selasa (28/11).

Pihak kepolisian akan menggelar jumpa pers pada Rabu (29/11) untuk mengungkap rincian soal penetapan Dhani sebagai tersangka.

Dhani rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (30/11).

Dimintai keterangan soal ini, Dhani pun mengaku siap menghadapi proses hukum kasus ini.

"Saya siap menghadapi para pembela penista agama," kata ayahanda Al Ghazali itu dalam pesan singkatnya kepada wartawan pada Selasa (28/11).


 

0 komentar:

Posting Komentar