MIKISLOT

testing-selesai

Rabu, 15 November 2017

Tok Tok Tok! Hakim Kabulkan Permintaan Putri Aisyah Aminah untuk Bercerai dari Ustadz Al Habsyi


https://cantikqq.com/?ref=alvaro16


JAKARTA - Kasus perceraian antara Ustadz Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah yang memakan waktu selama kurang lebih 11 bulan, akhirnya telah usai. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur pada hari ini Rabu (15/11/2017) telah mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Putri Aisyah Aminah pada 31 Januari 2017.

Keduanya kini diketahui sudah tak lagi menyandang status suami istri, usai Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan perceraian tersebut.

"Hari ini adalah putusan sidang gugatan cerai yang diajukan Mbak Putri kepada Ustaz Alhabsyi. Gugatan itu dikabulkan untuk perceraiannya," ujar kuasa hukum Putri Aisah Aminah, Vidi Galenso Syarief yang ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).

https://cantikqq.com/?ref=alvaro16

Lebih jelasnya, Vidi Galenso menyatakan bahwa Majelis hakim sudah mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutus pernikahan yang terjadi pada 13 Agustus 2006 lalu. Bahkan dalam persidangan Majelis Hakim membacakan fakta bahwa memang benar Ustadz Al Habsyi telah menikah secara siri.

"Gugatan itu dikabulkan karena fakta hukumnya jelas mengenai nikah siri (Ustadz Al Habsyi) dengan pihak ketiga terbukti. Kemudian mengenai anak sudah mahfum, anak masih kecil, jadi hak asuhnya di ibunya," tutur Vidi.

"Majelis hakim menyatakan keduanya tidak bisa disatukan lagi. Kalian tahulah, bahwa pihak di sana ingin berdamai tetapi tidak pernah hadir ke sidang," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Putri Aisyah Aminah telah mengajukan gugatan perceraian dengan nomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT. Ibu tiga anak ini menyatakan bahwa pernikahan siri yang terjadi

secara diam-diam antara suaminya dengan wanita bernama Yuyun Wahyuni, menjadi penyebab
dirinya mengajukan gugayan cerai kepada Ustadz Al Habsyi.

0 komentar:

Posting Komentar