Merdeka.com - Sedang asyik pesta sabu di sebuah kamar kontrakan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dua pemuda berinisial TY (22) dan ZB (18) kalang kabut saat didatangi unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Jumat (15/12).
Kabag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triyani Handayani menerangkan, kedua pelaku tak dapat berkutik ketika polisi datang menggerebek keduanya yang tengah asyik berpesta itu.
Menurut Triyani, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pemuda di kamar kontrakan yang beralamat di RT05/04, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat itu.
"Menurut informasi warga kamar kontrakan itu kerap dijadikan transaksi narkoba," kata Kabag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triyani, Jumat (15/12) sore.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Triyani, polisi di bawah pimpinan Aiptu Suparman dan Aiptu Herlan langsung mendatangi kontrakan tersebut.
"Setelah masuk ke kamar kontrakan pelaku, polisi mendapati TY dan ZB sedang berada di dalam kamar kontrakan sedang menghisap sabu. Setelah digeledah barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Sabu) yang disimpan di bawah dan di atas kasur kamar kontrakan," terang dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kemudian dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun. [rzk]
0 komentar:
Posting Komentar