Merdeka.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih pikir-pikir untuk mengizinkan pegawai satu kantor menikah. Dikhawatirkan, hal ini akan mengganggu tata kelola dan berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat.
"Kita akan diskusi dulu, karena kalau bank beda dengan kantor lain. Bank ini ada risiko-risiko operasional, ada risiko reputasi dan sebagainya yang harus kita jaga.
Sedikit berbeda dengan institusi yang lain, karena kita kan institusi keuangan yang ujungnya kepercayaan," ujar Direktur Utama BRI Suprajarto di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (17/12).
Maka dari itu, BRI akan mengkaji revisi aturan untuk menyesuaikan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, salah satu yang pasti diterapkan ialah pegawai yang menikah dengan rekan kerja tidak boleh ditempatkan di satu divisi.
"Kalau itu aturan ya kita harus laksanakan. Kalau selama ini kan tidak boleh. Tapi dengan putusan itu karena itu keputusan mahkamah konstitusi maka kami akan coba kaji kembali seprti apa, tapi tentu tidak boleh dalam satu bagian."
Sebelumnya,
MK mengabulkan gugatan uji materi soal ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan. Majelis hakim mempertimbangkan pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan.
Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga adalah tidak dapat diterima secara konstitusional.
"Menyatakan frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat.
0 komentar:
Posting Komentar