MIKISLOT

testing-selesai

Minggu, 17 Desember 2017

2018, kontraktor pembangunan dari dana desa wajib masyarakat lokal



Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana desa yang digulirkan pemerintah sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan

masyarakat desa. Mulai 2018, katanya, setiap pembangunan yang dilaksanakan tidak boleh menggunakan kontraktor dari luar desa.

"Sebanyak 30 persen dari dana yang digulirkan di setiap desa, digunakan untuk mempekerjakan masyarakat setempat yang belum memiliki pekerjaan," katanya seperti dikutip dari Antara di Magelang, Jateng.

Dia meminta agar setiap pembangunan di desa yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan, semuanya dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Tujuannya agar masyarakat di desa mendapatkan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Dia berharap setiap proyek dilaksanakan secara transparan. Masyarakat diberi tahu berapa nilai proyek yang sedang dikerjakan, seperti membuat saluran air, embung ataupun fasilitas bersama lainnya.

Menyinggung soal sumber daya manusia bila semua proyek dikerjakan oleh masyarakat desa setempat, dia berharap tetap ada pendampingan.

"Pendampingan harus diperbanyak karena mereka yang bisa mengidentifikasi untuk melatih yang seperti apa," katanya.

Dia menuturkan pihaknya bersama dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal sedang mengajak perusahaan-perusahaan besar untuk ikut serta dalam membangun desa-desa yang masih tertinggal.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Eko Putro Sandjojo mengatakan dana desa yang digulirkan di 2018 sebesar Rp 60 triliun. Dana itu digulirkan untuk 74.954 desa.

Dia menyebutkan, pertimbangan larangan penggunaan kontraktor dari luar desa dalam setiap proyek, agar dana desa bisa dinikmati warga desa.

Bila menggunakan kontraktor dari luar daerah maka yang menikmati adalah orang lain.

0 komentar:

Posting Komentar