Terdakwa kasus pembunuham satu keluarga di Medan, Sumatera Utara, Andi Lala alias
Andi Matalata, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai
Dominggus Silaban. Hukuman mati dijatuhi majelis hakim dalam persidangan
di Pengadilan Negeri Medan.
Pria 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana
terhadap satu keluarga berjumlah 5 orang di Jalan Mangaan I, Lingkungan
XI, Mabar, Medan Deli, Medan. Selain itu, Andi Lala juga melakukan
pembunuhan terhadap selingkuhan istrinya di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli
Serdang.
Majelis hakim menyatakan, Andi Lala
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dua
pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu sesuai Pasal 340 jo
Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan
alternatif ke-1 primair.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati," kata Dominggus di Ruang Cakra VI PN Medan, Jumat, 12 Januari 2018.
Majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada dua terdakwa lain yang
membantu Andi Lala dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap satu
keluarga di Mabar, yaitu Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni
Anggara.
Keduanya dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan
diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua Andi Syahputra dan Roni Anggara
dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara," ucap Dominggus.
Tidak Ada Tindakan Pelaku yang Meringankan
"Tidak hanya orang dewasa, juga terdapat korban anak yang mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya," sebut Dominggus.
Usai menjatuhi hukuman kepada Andi Lala cs, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi putusan itu. Hal serupa juga diberikan majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Kadlan Sinaga meminta agar Andi Lala dijatuhi hukuman mati, sedangkan Roni Anggara dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Andi Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Ketiga Pelaku Pembunuhan Menangis
Setelah mendengarkan hujuman yang dijatuhi majelis hakim, Andi Lala selaku otak pelaku pembunuham tampak menangis. Di luar ruang sidang, matanya
tampak memerah dan berlinang air mata. Sesekali dia tampak menyeka air mata. Tidak hanya Andi Lala, Roni Anggara, dan Andi Syahputra juga menangis tersedu-sedu.
Untuk diketahui, Andi Lala telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.
Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.
Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala, Reni Safitri, dan temannya, Irfan alias Efan. Dalam kasus ini, Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara.
Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Andi Lala juga melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan I, Mabar, Medan Deli, Medan, pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Dalam aksinya,
Andi Lala menggunakan besi padat yang sudah disiapkan untuk menghabisi para korban.
Korban-korban yang tewas yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, Kinara (4) mengalami luka berat.
0 komentar:
Posting Komentar