MIKISLOT

testing-selesai

Kamis, 18 Januari 2018

Polda Metro Jaya Panggil Sandiaga Uno Hari Ini

[Bintang] Sandiaga Uno

Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada hari ini, Kamis (18/1/2018).

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dalam jual beli tanah dengan tersangka Andreas Tjahjadi.

"Besok jam 10 pagi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.

Sandiaga juga menjadi terlapor dalam kasus ini. Dia diduga terlibat kasus dugaan penggelapan jual beli tanah di kawasan Tangerang Selatan.

Namun, Sandiaga masih berstatus sebagai saksi pelapor. Polisi belum menemukan bukti kuat untuk meningkatkan status Sandiaga Uno sebagai tersangka.

Sementara itu, berkas penyidikan Andreas Tjahjadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Andreas merupakan rekan bisnis Sandiaga Uno saat kasus itu terjadi.

"Iya sudah (dilimpahkan tahap satu) ke kejaksaan tanggal 8 Desember 2017," kata Argo kepada Liputan6.com, Jakarta, pada Rabu, 20 Desember 2017.

Pelapor

Sandiaga Uno Dipijat 

Pelapor, Fransiska Kumalawati Susilo, sempat mempertanyakan penyidikan laporannya. Dia heran polisi tidak pernah menyentuh orang nomor dua di Jakarta itu.

"Kenapa tidak pernah terdengar? Sedangkan nama Sandiaga itu tercatat jelas sebagai pemilik saham di PT Japirex dan yang memerintahkan untuk

memasukkan uang hasil penjualan tanah ke dalam akun Andreas," ujar Fransiska melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.

Terkait hal itu, Sandiaga telah mengklarifikasi soal dugaan keterlibatannya. Menurut dia, harus ada pengecekan kembali lantaran sudah tak mengingat soal jual beli tanah tersebut.

"Enggak ingat saya, asli enggak ingat. Saya mesti cek dulu. Saya baru lihat laporan ini. Saya enggak mengerti kasus ini, dan akan konsultasi dengan tim

advokasi dan tim hukum kita sendiri saja belum tahu, belum mendapatkan informasi apa pun berkaitan dengan pelaporan tersebut," ujar Sandiaga saat ditemui di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2017.

0 komentar:

Posting Komentar