Merdeka.com - Hampir dua bulan Facrhin Dwi Ramdani (17), warga Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, terbaring kritis di RSUP Kandouw Manado. Siswa SMA ini diduga dianiaya tiga oknum anggota polisi Agustus 2017 lalu.
Menurut keterangan ayah korban bernama Abdula Kasim Ramdani (42) mengatakan, sebelumnya pada 20 Agustus 2017, anaknya dijemput oleh beberapa anggota Polsek Maesa, Kota Bitung, dengan alasan korban diduga terlibat adanya kasus tarkam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maesa.
"Kejadian tarkam itu sudah kurang lebih dua minggu terjadi, baru mereka datang menjemput anak saya," jelas ayah korban, saat ditemui beberapa wartawan di RSUP Kandou Manado, Senin (23/10) malam.
Dia menambahkan, anaknya saat itu ikut mengantar temannya dari warga sebelah dan melakukan tarkam di kampung sebelah.
"Tapi anak saya hanya menggonceng teman-temannya dan anak saya hanya menunggu teman-temannya yang sedang berkelahi dengan Kelurahan sebelah. Setelah itu, anak saya mengantar mereka pulang ke kampung mereka," katanya.
Kurang lebih dua hari, siswa SMA itu dikabarkan sudah sakit, dan disayangkan, pihak Polsek tidak memberitahukan hal tersebut ke orangtua korban.
"Anak saya hanya dijemput dengan alasan menjadi saksi, kenapa polisi menahan anak saya dan saya sangat sesali, Kapolsek tidak menjawab SMS saya dan telepon saya, saat saya bermaksud menanyakan kondisi anak saya," tambah ayah korban.
Karena sudah gelisah, ayah korban pergi ke Polsek dan mendapatkan anaknya sudah sakit. Melihat hal tersebut, anggota Polsek membawa korban ke puskesmas setempat.
"Saya sangat kecewa dengan prilaku oknum anggota Polsek Maesa, karena saat mengantar anak saya ke puskesmas, mereka langsung kembali ke Polsek dan membiarkan anak saya. Sebenarnya mereka menunggu hasil dari dokter, namun saat itu mereka hanya membiarkan anak saya begitu dan sampai saat ini saya membiayai anak saya di rumah sakit," sesal ayah korban.
Peristiwa penganiayaan itu diketahui saat korban sempat sadar dan menceritakan peristiwa yang ditimpanya ke keluarganya.
"Anak saya menceritakan kalau ada tiga oknum anggota Polsek Maesa telah menganiayanya, dan pengakuan anak saya sudah saya rekam di handphone saya baik rekaman suara dan rekaman video," tegas ayah korban.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sulut pada Rabu (11/10) lalu, dengan nomor Laporan 04/10/2017/Propam Polda Sulut.
"Saya berharap pihak Propam Polda Sulut bisa menuntaskan masalah ini dan memberi sanksi terhadap oknum anggota yang sudah menganiaya anak saya," harap ayah korban
0 komentar:
Posting Komentar