Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra
mengatakan, Badan Pertanahan Nasional tak bisa begitu saja menarik atau
membatalkan hak guna bangunan yang sudah diterbitkan. Apalagi
pembatalan dilakukan berdasarkan permintaan pihak luar.
Dalam hal ini, Yusril ingin meluruskan permintaan Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan yang meminta BPN menarik surat hak guna bangunan
(HGB) untuk pulau reklamasi C, D, dan G. Permintaan itu tertuang pada
surat Nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.
Menurut Yusril, HGB yang sudah diterbitkan BPN tidak bisa begitu saja
dibatalkan atas permintaan pihak lain, kecuali BPN menyadari adanya
kesalahan administratif dalam penerbitannya.
"Itu pun tidak mudah dilakukan, karena kesalahan administratif bukanlah kesalahan pemohon hak, tetapi kesalahan BPN sendiri," kata Yusril, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Yusril melanjutkan, penerbitan HGB tentu sudah memenuhi sejumlah
persyaratan. Dalam kasus ini, pemohon adalah PT Kapuk Naga Indah (KNI).
"Pencabutan hak atas tanah yang dilakukan oleh BPN dengan dalih
kesalahan administratif, umumnya kalah ketika digugat di PTUN sampai
kasasi dan PK di Mahkamah Agung," ujar dia.
Yusril Ihza
menerangkan, kalaupun ada kesalahan administratif yang dijadikan
alasan, hal itu justru dapat menghilangkan kepastian hukum hak atas
tanah.
"Bayangkan sertifikat tanah rumah seseorang yang telah dimiliki
selama 25 tahun, tiba-tiba dibatalkan sepihak oleh BPN dengan dalih ada
kesalahan administratif ketika menerbitkannya 25 tahun yang lalu.
Negara
ini menjadi seperti negara Abu Nawas," tutur dia.
Sesuai Perjanjian
Yusril menjelaskan, penerbitan HGB di Pulau D dilakukan sesuai perjanjian antara Pemda DKI dan pengembang. Dan yang punya hajat untuk melakukan reklamasi adalah Pemda DKI, bukan swasta.
"Swasta adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakannya. Pulau reklamasi mulanya tidak ada," ucap mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu.
Sesuai perjanjian, Pemda DKI akan memiliki hak pengelolaan (HPL) atas lahan reklamasi dan pengembang untuk jangka waktu tertentu akan mempunyai hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas HPL.
Jika BPN menolak pencabutan HGB di lahan reklamasi, maka satu jalan yang tersedia bagi Pemda DKI ialah mengajukan gugatan pembatalan HGB itu ke PTUN.
"Pemerintah DKI tentu harus membuktikan bahwa mereka mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan dan membuktikan bahwa penerbitan HGB bertentangan dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku, bukan dengan Perda Tata Ruang dan Perda Zonasi yang belum ada," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar